Bisa Kena Pidana, Pedagang NTB Harap Tak Menjual Rokok Ilegal Lagi

- 14 Juli 2023, 16:36 WIB
Satpol PP Provinsi NTB sosialisasi pemberantasan rokok ilegal di Lombok Timur
Satpol PP Provinsi NTB sosialisasi pemberantasan rokok ilegal di Lombok Timur /Satpol PP Provinsi NTB/


MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - 
Satpol PP Provinsi NTB, Direktorat Bea dan Cukai Mataram, Satpol PP Kabupaten Lombok Timur dan Bappeda Provinsi NTB menggelar sosialisasi pemberantasan cukai rokok ilegal di Kecamatan Keruak, Lombok Timur pada Rabu (12/7).

 

Sosialisasi ini dilakukan sebagai salah satu bentuk nyata untuk meminimalisir peredaran rokok ilegal di wilayah Lombok Timur khusunya dengan mengedukasi masyarakat terhadap bahaya yang ditimbulkan apabila mengedarkan atau bahkan menjual rokok ilegal.

 

"Melalui sosialisasi ini diharapkan menjalin sinergi dan kolaborasi antara Bea Cukai dan pemerintah Daerah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap ketentuan di bidang cukai khususnya rokok ilegal sehingga masyarakat terhindar dari bahaya rokok ilegal," kata Sekretaris Satpol PP NTB, I Mase Gania.

 

Satpol PP Provinsi NTB secara terus menerus melaksanakan pemberantasan rokok ilegal baik dengan cara sosialisasi, operasi pemberantasan dan pengumpulan informasi menjalin bekerjasama dengan Instansi terkait di wilayah provinsi NTBdan pemerintah kabupaten/kota setempat dan juga dukungan penuh dari Bea Cukai Mataram.

 

Hal-hal yang ditekankan dalam kegiatan sosialiasi ini, memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat agar terhindar dari sanksi hukum yang didapat akibat menjual dan mengedarkan rokok ilegal.

Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai. ***

Editor: Hayyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x