Kasus Dugaan Pencabulan di Sekotong, Polda NTB : Pengakuan Saja Tak Cukup, Harus Ada Barang Bukti

- 26 Juli 2023, 17:21 WIB
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Arman Asmara Syarifuddin
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Arman Asmara Syarifuddin /Mandalika Pikiran Rakyat/

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan bacaleg PDI Perjuangan asal Sekotong itu masih terus berlanjut.

 

Awalnya, ada 7 saksi yang dimintai keterangan oleh Polda NTB, kini bertambah satu saksi lagi.

 

Sebelumnya anak terduga sudah mengakui bahwa tak ada tindakan pelecehan yang dilakukan ayahnya kepadanya dirinya, namun pihak kepolisian mengejar barang bukti agar bisa berimbang dan terkoneksi antara pengakuan dan barang bukti.

 

“Bagaimana saksi ini tujuannya untuk bisa mensinkronkan dengan alat bukti,” Kabid Humas Polda NTB, Kombes Arman Asmara Syarifuddin, Rabu (26/07).

 

Pihaknya berharap, kasus ini cepat kelar, tidak jadi kegaduhan dan kasus ini bisa jadi edukasi buat masyarakat.

Halaman:

Editor: Hayyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x