Satpol PP Provinsi NTB Sosialisasikan Ketentuan Bidang Cukai di Pasar Tente Kabupaten Bima

- 23 Agustus 2023, 07:00 WIB
Satpol PP NTB menggelar sosialisasi ketentuan di bidang cukai di Pasar Tente Kecamatan Woha, Dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal.
Satpol PP NTB menggelar sosialisasi ketentuan di bidang cukai di Pasar Tente Kecamatan Woha, Dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal. /


MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - 
Satpol PP Provinsi Nusa Tenggara Barat bersama Bea dan Cukai Sumbawa, Satpol PP Kabupaten Bima dan Bappeda Provinsi NTB menggelar sosialisasi ketentuan di bidang cukai di Pasar Tente Kecamatan Woha untuk menekan peredaran rokok ilegal.

“Sosialisasi ini dilakukan sebagai salah satu upaya untuk meminimalisir peredaran rokok ilegal di Kabupaten Bima. Kegiatan sosialisasi di Pasar Tente menjadi pilihan mengingat masih banyak ditemukan rokok ilegal yang dijual bebas berdasarkan hasil operasi pasar yang dilakukan oleh Tim Satgas dari Provinsi NTB," kata Sekretaris Satpol PP Provinsi NTB I Made Gania, Selasa (22/08).

Pemprovi NTB melalui Satpol PP secara terus menerus memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat dengan harapan mampu menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Bima.

Hal penting yang ditekankan dalam kegiatan sosialiasi kali ini memberikan pemahaman bahwa mengedarkan atau menjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai Pasal 54 dan Pasal 56. ***

Editor: Hayyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x