Satpol PP NTB Marathon ke Kabupaten Bima Untuk Cegah Peredaran Rokok Ilegal

- 11 September 2023, 10:01 WIB
Satpol PP Provinsi NTB dan Tim Satgas DBHCHT Provinsi NTB kembali melaksanakan operasi gabungan dalam rangka Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal berlokasi di Kecanatan Woha Kabupaten Bima, pada Kamis (07/09).
Satpol PP Provinsi NTB dan Tim Satgas DBHCHT Provinsi NTB kembali melaksanakan operasi gabungan dalam rangka Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal berlokasi di Kecanatan Woha Kabupaten Bima, pada Kamis (07/09). /Mandalikapikiranrakyat/

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Tim Satgas DBHCHT Provinsi NTB melaksanakan Operasi Pasar Bersama Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal, Sasar Kecamatan Woha Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB)

Satpol PP Provinsi NTB dan Tim Satgas DBHCHT Provinsi NTB kembali melaksanakan operasi gabungan dalam rangka Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal berlokasi di Kecanatan Woha Kabupaten Bima, pada Kamis (07/09).

Mewakili Kasat Pol PP Provinsi NTB, Kegiatan dipimpin oleh Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Provinsi NTB, Muhammad Sujaan mengatan setidaknya ada 70 bungkus rokok ilegal yang ditemukan.

“Dalam Operasi ini Kami berhasil mengamankan serta menertibkan sebanyak 70 bungkus (1.400) batang Rokok Tanpa Cukai/Cukai Rusak/Cukai tidak sesuai dari Kecamatan Woha Kabupaten Bima," kata Sujaan.

Ada iperasi pemberantasan rokok ilegal di berbagai daerah di NTB diharapkannya mampu menekan peredaran dan menekan kerugian negara.

“Kami Harapkan Operasi ini dapat menekan peredaran rokok ilegal, mensosialisasikan kepada masyarakat mengenai rokok ilegal, dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk menekan kerugian negara yang dihasilkan rokok tersebut terus menerus karena beredar di Masyarakat," katanya.

Sebelumnya, Tim Satgas DBHCHT Provinsi NTB telah melaksanakan 3 (tiga) tahap dalam penekanan pemberantasan rokok ilegal yakni, tahap sosialisasi BKC, pengumpulan informasi awal/deteksi dini, dan operasi gabungan pemberantasan BKC Ilegal. ***

Editor: Hayyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x