Jika Pengusaha Ngeyel Tetapkan Tarif Hotel Di Luar Nalar Saat MotoGP 2023 Mandalika, Bakal Dijerat Hukum

- 15 September 2023, 17:11 WIB
Ilustrasi Hotel di Mandalika
Ilustrasi Hotel di Mandalika /Facebook @estiaprilia/

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Nusa Tenggara Barat (NTB) meminta pengusaha penginapan (Hotel, Home stat dan Desa Wisata) untuk taati Peraturan Gubernur NTB Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Akomodasi.

Dalam pergub NTB tersebut tertuai, tidak boleh menaikan harga sewa penginapan dibatas wajar dengan maksimal kenaikan sebanyak tiga kali lipat.

Menurutnya Kepala Dinas Pariwisata NTB Jamaluddin Malady, pihaknya betul-betul menekankan Pergub tersebut dilakaanakan oleh para pengusaha penginapan, terutama saat gelaram MotoGP 2023 Mandalika yang digelar pada 13 sampai 15 Oktober mendatang.

 

“Harga kamar hotel ini harus betul-betul terjaga,” katanya di Mataram, Kamis (14/09).

Kata Jamaluddin lagi, jika Pergub ini dilanggar pengusaha penginapan bakal diproses secara hukum dan dijerat dengan  Undang-undang Pelanggaranan Merugikan Konsumen.

“Nanti ketika tidak melaksanakan ini, kalau ini masih dilanggar maka kami akan memakai bekerjsama dengan Polda, undang-undang pelanggaran merugikan konsumen,” katanya lagi.

 

Pihaknya juga bakal mendirikan posko pengaduan tarif sewa penginapan.

Halaman:

Editor: Hayyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah