Satpol PP NTB Ajak Masyarakat Kota Bima Bergerak Melawan Rokok Ilegal

- 1 November 2023, 10:59 WIB
Satpol PP NTB Ajak Masyarakat Kota Bima Bergerak Melawan Rokok Ilegal
Satpol PP NTB Ajak Masyarakat Kota Bima Bergerak Melawan Rokok Ilegal /Satpol PP NTB/

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama dengan Direktorat Bea dan Cukai Sumbawa serta Satpol PP Kota Bima telah mengambil langkah tegas dalam upaya memerangi peredaran rokok ilegal.

Satpol PP NTB melaksanakan kampanye sosialisasi yang bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang ketentuan dalam peraturan cukai rokok ilegal.

Dalam upaya memaksimalkan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) dan meningkatkan pemahaman masyarakat terkait aturan cukai, Satpol PP NTB telah menyelenggarakan sosialisasi dan kampanye anti-rokok ilegal sebanyak 10 kali di seluruh wilayah NTB.

Kegiatan ini terbagi antara Pulau Sumbawa dengan 5 kali sosialisasi dan Pulau Lombok dengan 5 kali sosialisasi di berbagai Kabupaten dan Kota.

Aswan, Kasubag Program Satpol PP NTB, hadir sebagai narasumber dan menyampaikan harapannya bahwa melalui sosialisasi ini, mereka dapat meningkatkan kepatuhan pedagang dan masyarakat terhadap rokok legal.

Selain itu, ini juga bertujuan untuk mengurangi peredaran rokok ilegal, yang pada gilirannya akan berdampak positif pada peningkatan pendapatan negara dan daerah. Mereka juga berharap peserta sosialisasi akan menyampaikan informasi kepada keluarga dan masyarakat di sekitarnya, sehingga bisa membantu dalam upaya memerangi rokok ilegal, terutama di Kota Bima.

Ariek Sulistyo Kusumo, Kepala Seksi Pengawasan Bea Cukai Sumbawa, menjelaskan bahwa penyuluhan tentang bahaya rokok ilegal dilakukan dengan berbagai cara, sehingga para pedagang dan masyarakat dapat lebih mudah mengenali ciri-ciri dan bentuk rokok ilegal.

Masyarakat juga diberikan informasi penting bahwa pengedar atau penjual rokok ilegal melanggar hukum, dan mereka diberikan dorongan untuk melaporkan aktivitas ilegal tersebut ke kantor Bea dan Cukai.

Kasat Pol PP Kota Bima, Abdurrahman, menekankan pentingnya tidak menjual rokok ilegal. Dia menjelaskan bahwa setiap individu yang menawarkan, menjual, atau menyediakan rokok ilegal dapat dihukum penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun, serta denda dua hingga sepuluh kali nilai cukai. Dengan kampanye ini, pemerintah berharap dapat mengurangi peredaran rokok ilegal dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahayanya. ***

Editor: Hayyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x