BBPOM Mataram Tetapkan Tersangka Bisnis Obat Berbahaya, Terancam 17 Tahun Penjara

- 13 November 2023, 22:39 WIB
Ilustrasi obat-Berbahaya ( Gambar oleh Steve Buissinne dari Pixabay)
Ilustrasi obat-Berbahaya ( Gambar oleh Steve Buissinne dari Pixabay) /


MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - 
Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Mataram, Nusa Tenggara Barat, telah menetapkan seorang pebisnis obat berbahaya berinisial RDS sebagai tersangka. Tersangka diduga melanggar Undang-Undang Kesehatan dengan menjual obat daftar G (Gevaarlijk) secara ilegal atau tanpa resep dokter.

Kepala BBPOM Mataram, Yosef Dwi Irwan, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini terkait dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Tersangka yang berasal dari Praya, Kabupaten Lombok Tengah, telah ditahan di Rutan Polda NTB setelah penangkapan oleh petugas BBPOM Mataram dan Polda NTB pada Jumat (10/11).

"RDS kami tetapkan sebagai tersangka yang diduga melanggar Undang-Undang Kesehatan dalam hal penjualan obat daftar G secara ilegal atau tanpa resep dokter," kata Kepala Besar BPOM Mataram Yosef Dwi Irwan.


Penangkapan terjadi ketika RDS mengambil paket kiriman dari Jakarta di sebuah kantor jasa ekspedisi di Kota Mataram. Petugas menemukan obat-obatan berbahaya sebanyak 14.500 tablet, termasuk trihexyphenidil dan Tramadol, yang disembunyikan dalam 11 paralon.

Yosef Dwi Irwan menyampaikan bahwa pengiriman OOT (obat-obatan tertentu) tanpa resep dokter dari Jakarta ke Mataram telah terungkap berdasarkan informasi lapangan. Tersangka mengaku sering memesan barang tersebut dari agen di Jakarta, dan keuntungan yang diperoleh dari satu kali pengiriman mencapai Rp9 juta.

Dengan total nilai barang pesanan RDS yang diamankan mencapai Rp145 juta, tersangka mengakui bahwa dia sering menjual obat-obat tersebut di wilayah Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Tengah. Seluruh barang bukti dan pengakuan tersebut menjadi dasar penyelidikan lebih lanjut terkait bisnis obat berbahaya yang terungkap dilansir dari Antara. ***

Editor: Hayyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x