Kementerian PUPR Mulai Renovasi Pasar Sila NTB untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

- 22 November 2023, 23:21 WIB
Desain renovasi Pasar Sila, Kabupaten Bima, NTB, oleh Kementerian PUPR. ANTARA/HO-Kementerian PUPR
Desain renovasi Pasar Sila, Kabupaten Bima, NTB, oleh Kementerian PUPR. ANTARA/HO-Kementerian PUPR /

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Indonesia telah memulai pembangunan kembali Pasar Sila di Desa Rato, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat. Tujuan utama pembangunan ini adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan fungsi pasar sebagai sarana perdagangan rakyat.

Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, menyatakan bahwa pasar yang direnovasi akan menjadi bangunan yang aman, nyaman, bersih, tertata, dan estetis. Pembangunan ini diharapkan dapat menjamin distribusi bahan pokok dan mendukung sektor UMKM secara merata di seluruh Indonesia.

"Pembangunan kembali atau rehabilitasi pasar dilakukan dengan meningkatkan fungsi pasar sebagai sarana perdagangan rakyat sehingga menjadi bangunan yang aman, nyaman, bersih, tertata, dan lebih estetis (tidak kumuh)," ujar Menteri PUPR Basuki Hadimuljono di Jakarta, Rabu.


Renovasi Pasar Sila dimulai pada tahun ini, dengan pelaksanaan yang diperkirakan memakan waktu 300 hari kalender dan ditargetkan selesai pada 31 Agustus 2024. Proyek ini memiliki biaya sekitar Rp49 miliar dari APBN 2023-2024.

Kontraktor pelaksana proyek ini adalah PT Relis-Buser (KSO) dan PT Inti Multi Kencana sebagai manajemen konstruksi. Lingkup pekerjaan mencakup pekerjaan pendahuluan, struktur, arsitektur, hingga lanskap pasar. Pasar Sila akan memiliki tiga gedung dengan total luas bangunan 5.325 m2 yang dapat menampung 660 pedagang.

Selain pembangunan kembali bangunan pasar, proyek ini juga mencakup penataan lanskap dengan memanfaatkan area hijau seluas 2.212,5 m2. Pasar Sila, yang berjarak sekitar 30 km dari pusat Kota Bima, melayani masyarakat di empat kecamatan, yakni Madapangga, Soromandi, Donggo, dan Bolo.

Renovasi Pasar Sila dilakukan sesuai amanat Peraturan Presiden No.43 Tahun 2019 tentang Pembangunan, Rehabilitasi, atau Renovasi Pasar Rakyat. Upaya ini diharapkan dapat memperlancar transaksi jual beli, meningkatkan kenyamanan pedagang dan pembeli, serta berdampak positif pada peningkatan perekonomian masyarakat Kabupaten Bima. ***

Editor: Hayyan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah