MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Penyidik Kepolisian Resor Kota Mataram telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap 102 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang terlibat dalam proyek pengadaan masker untuk penanggulangan COVID-19 di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dari total 105 pelaku UMKM yang seharusnya diperiksa, tiga di antaranya tidak dapat diperiksa karena alasan tertentu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram, Kompol Made Yogi Purusa Utama, menjelaskan bahwa pelaku UMKM yang diperiksa tersebar di seluruh kabupaten/kota di Pulau Lombok dan Sumbawa.
Meskipun ada UMKM lain yang akan diperiksa, namun saat ini fokus pada 102 UMKM yang terdaftar di dinas koperasi.
Dari pemeriksaan ini, penyidik menemukan arah pengembangan proyek yang diduga bermasalah terkait korupsi.
Selanjutnya, penyidik akan menelusuri transaksi penyaluran anggaran pengadaan, terutama yang melibatkan PT Bank Central Asia (BCA) dan PT Bank Pembangunan Daerah NTB Syariah.
"Agenda selanjutnya, kami telusuri transaksi penyaluran anggaran pengadaan. Katanya disalurkan melalui perbankan," kata Kompol Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Kamis.
Setelah pemeriksaan di bank, penyidik akan berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.
Proyek pengadaan masker COVID-19 ini dilaksanakan pada tahun 2020 dengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) senilai Rp12,3 miliar yang dialokasikan melalui kebijakan refocusing anggaran di masa pandemi.
Penyelidikan atas dugaan korupsi dalam proyek ini dimulai pada Januari 2023, dan pada September 2023, Polresta Mataram meningkatkan penanganan ke tahap penyidikan setelah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. ***