Kejari Selidiki Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Cukai Tembakau Disdag Kota Mataram

- 29 November 2023, 00:14 WIB
Kantor Kejaksaan Negeri Mataram
Kantor Kejaksaan Negeri Mataram /Dokument/Kejari Mataram

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Dinas Perdagangan setempat.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram, Harun Al Rasyid, membenarkan adanya penyelidikan ini. "Saat ini kami fokus menyelidiki DBHCHT di Dinas Perdagangan Kota Mataram," ujarnya di Mataram, Selasa.

Penyelidikan ini mencakup pengelolaan dana pada tahun 2022, dengan nilai mencapai Rp6,2 miliar. Kejaksaan sedang mengumpulkan data dan keterangan dari pihak-pihak terkait.

 

Harun menegaskan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung, dan kejaksaan meminta ruang kepada publik untuk memberikan dukungan dalam mengungkap kebenaran terkait dugaan korupsi ini.

Pada tahun 2022, Pemerintah Kota Mataram mendapatkan alokasi DBHCHT sebesar Rp50 miliar.

Dana ini disalurkan ke berbagai OPD, termasuk Dinas Perdagangan yang menerima Rp6,2 miliar. Kejaksaan berkomitmen untuk mengungkap apabila ada perkembangan signifikan dalam penyelidikan ini. ***

Editor: Hayyan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah