Satpol PP NTB Lakukan Sosialisasi Barang Kena Cukai Ilegal di Pasar Bertais Kota Mataram

- 1 Desember 2023, 08:48 WIB
Satpol PP NTB Lakukan Sosialisasi Barang Kena Cukai Ilegal di Pasar Bertais Kota Mataram
Satpol PP NTB Lakukan Sosialisasi Barang Kena Cukai Ilegal di Pasar Bertais Kota Mataram /Mandalikapikiranrakyat/

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Dalam Rangka Pelaksanaan Tugas Polisi Pamong Praja dalam Bidang Penegakan Hukum Penggunaan dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCHT) dalam tahapan penghujung sosialisasi dibidang cukai, Satpol PP NTB melaksanakan sosialisasi dengan Tema Optimalisasi Pelaksanaan Barang Kena Cukai Ilegal dalam Rangka Peningkatan Pendapatan Negara, Berlokasi di Pasar Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, Kamis Pagi (30/11)

Mewakili Kasat Pol PP Provinsi NTB, sekretaris Satpol PP Provinsi NTB menjadi pemateri dalam kegiatan yang mengundang tim satgas DBHCHT seperti bea cukai Kota Mataram, Satpol PP Kota Mataram, TNI/Polri, Linmas setempat, serta beberapa elemen masyarakat seperti para pedagang rokok, para pemilik home industri Rokok, serta pemuka dan tokoh masyarakat setempat.

Kegiatan sosialisasi yg dibuka oleh Kasat Pol PP Kota Mataram Irwan Rahadi, S.STP., MM memberikan sambutan sebagai koordinator daerah Pelaksanaan, bersamaan dengan Narasumber lain, diantaranya Perwakilan Satpol PP Kota Mataram Sonya Margaretha, perwakilan Bea cukai kota mataram Nyoman satria suryalaksana, Perwakilan Bappeda NTB, syamsul hidayat serta Sekretaris Satpol PP Provinsi NTB, I made Gania.

“Kita memberikan edukasi kepada Peserta mengenai pemberlakuan cukai terhadap barang kena cukai sesuai dengan Ketentuan yang berlaku," ungkap Nyoman Satria Suryalaksana dari Bea cukai Kota Mataram.

Sementara itu I made Gania, Sekretaris Satpol PP Provinsi NTB mengungkapkan “Satpol PP mengajak masyarakat untuk berkomitmen mulai menerima, menjual atau mengkonsumsi rokok legal demi kepentingan bersama secara umum”

Sebagai informasi sosialisasi tersebut bertujuan untuk mengedukasi para pedagang rokok dalam sosialisasi dalam bidang barang kena cukai ilegal kepada masyarakat setempat, yang diselenggarakan di 10 Kab/Kota Provinsi NTB dan telah dilaksanakan di 10 Kab/Kota Provinsi NTB.***

Editor: Hayyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x