Satpol PP NTB Lakukan Pemberantasan Barang Kena Cukal Ilegal di Kota Bima

- 1 Desember 2023, 08:57 WIB
Satpol PP NTB Lakukan Pemberantasan Barang Kena Cukal Ilegal di Kota Bima
Satpol PP NTB Lakukan Pemberantasan Barang Kena Cukal Ilegal di Kota Bima /Mandalikapikiranrakyat/

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Amankan Peredaran Rokok Ilegal, Tim Satgas DBHCHT Provinsi NTB melaksanakan Operasi Pasar Bersama Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal, Sasar Kec Rasanae Barat dan kec Asa Kota, Kota Bima Nusa Tenggara Barat (NTB).

Satpol PP Provinsi NTB dan Tim Satgas DBHCHT Provinsi NTB kembali melaksanakan operasi gabungan dalam rangka Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal berlokasi di Kec.Rasanae Barat dan Kec Asa Kota, kota Bima Nusa Tenggara Barat Kamis 30 November 2023 pukul 08,00 Wita S.d selesai.

Mewakili Kasat Pol PP Provinsi NTB, Kegiatan dipimpin oleh Kepala Bidang Penegakan PerUndang-Undangan Daerah Satpol PP Provinsi NTB, Muhammad Sujaan.

“Kita berhasil mengamankan serta menertibkan sebanyak 341 bungkus (6.860) batang Rokok Tanpa Cukai/Cukai Rusak/Cukai tidak sesuai. Kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Tim Satgas DBHCHT Provinsi NTB ini kita harapkan dapat menekan peredaran rokok ilegal, mensosialisasikan kepada masyarakat mengenai rokok ilegal, dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk menekan kerugian negara yang dihasilkan rokok tersebut terus menerus beredar di masyarakat," kata Muhammad Sujaan

Sebagai informasi, Tim Satgas DBHCHT Provinsi NTB sebelumnya telah melaksanakan 3 (tiga) tahap dalam penekanan pemberantasan rokok ilegal yakni, tahap sosialisasi BKC, pengumpulan informasi awal/deteksi dini, dan operasi gabungan pemberantasan BKC Ilegal. ***

 

Editor: Hayyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x