Kasus Korupsi Proyek Sumur Bor di Lombok Utara: Kepala Bidang Pertanian DKP3 Jadi Tersangka

- 7 Desember 2023, 20:45 WIB
Ilustrasi hukum
Ilustrasi hukum /MARAWATALK/ Istimewa/ iStock /

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Utara menetapkan Kepala Bidang Pertanian pada Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Lombok Utara sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sumur bor bertenaga surya tahun anggaran 2016.

Tersangka, yang diidentifikasi dengan inisial S, berperan sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) proyek tersebut.

Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Utara, Inspektur Polisi Dua Ghufron Subeki, penetapan S sebagai tersangka didasarkan pada sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Tersangka ini kepala bidang pertanian saat proyek ini berjalan. Inisialnya S. Dia sebagai KPA (kuasa pengguna anggaran," kata Ghufron.

Ghufron menjelaskan bahwa S masih dalam proses pemberkasan, dan penahanan belum diambil tindakan.

Namun, tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka dari kasus ini.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada tahun 2017, dan proyek yang diduga mangkrak terletak di tiga titik berbeda di Kecamatan Pemenang dan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara, dengan menggunakan dana APBD Lombok Utara Tahun 2016.

Auditor BPKP NTB menemukan nilai kerugian sedikitnya Rp400 juta dari hasil audit terkait proyek tersebut.

Proses penyidikan masih berlangsung, dan lebih lanjut akan diungkap apakah akan ada penambahan tersangka dalam perkara ini. ***

Editor: Hayyan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x