Kejari Tetapkan Dua Eks Bendahara Dishub Dompu Jadi Tersangka Korupsi

- 11 Desember 2023, 17:39 WIB
UWH (kiri) dan MM (tengah) sebelum menjalani penahanan titipan jaksa di Lapas Kelas IIB Dompu, NTB, Senin (11/12/2023). (ANTARA/HO-Kejari Dompu).
UWH (kiri) dan MM (tengah) sebelum menjalani penahanan titipan jaksa di Lapas Kelas IIB Dompu, NTB, Senin (11/12/2023). (ANTARA/HO-Kejari Dompu). /

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Kejaksaan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat, menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran belanja tahun 2017-2020 pada Dinas Perhubungan.

Kedua tersangka, berinisial MM dan UWH, menjabat sebagai bendahara pengeluaran pada periode yang berbeda, yakni 2017-2019 dan 2020.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Dompu, Joni Eko Waluyo, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan sedikitnya dua alat bukti terkait kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar hasil audit Inspektorat NTB.

Sangkaan yang diterapkan terhadap keduanya mencakup Pasal 2, 3, 8, 9 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Dua tersangka juga sudah kami lakukan penahanan dengan menitipkan di Lapas Kelas IIB Dompu," ujar Joni Eko Waluyo.

Kasus ini pertama kali muncul dari hasil audit rutin Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTB, yang menemukan temuan sekitar Rp700 juta tanpa laporan pertanggungjawaban dari Dishub Dompu.

Dugaan penyimpangan uang retribusi juga mencuat dengan nilai sedikitnya Rp100 juta selama dua tahun pengelolaan anggaran. ***

Editor: Hayyan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah