Gratis! Uji Kir Mobil di Lombok Tengah Mulai 2024

- 16 Desember 2023, 11:09 WIB
Ilustrasi Mobil SUV
Ilustrasi Mobil SUV /freepik.com

 

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), memberikan kabar baik untuk pemilik kendaraan. Mulai tahun 2024, biaya pengujian kelayakan atau uji kir kendaraan angkutan orang dan barang tidak lagi memerlukan pembayaran administrasi. Kebijakan ini berlaku untuk uji kir kendaraan roda empat.

"Sesuai dengan undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah, biaya uji kir kendaraan roda empat di 2024 menjadi gratis. Uji kir tetap akan dilakukan tanpa dipungut biaya," ungkap Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Tengah, Lalu Moh Zaenuddin di Praya pada Jumat.

Sebelumnya, pemilik kendaraan yang menjalani uji kir kendaraan roda empat di Kabupaten Lombok Tengah rutin membayar biaya sebesar Rp150.000 hingga Rp85.000 setiap enam bulan. Dengan kebijakan baru ini, pengecekan kondisi kendaraan, pengereman, dan aspek lainnya dapat dilakukan secara gratis.

Zaenuddin berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan uji kendaraan secara berkala. Meskipun uji kir terkadang terabaikan oleh sebagian masyarakat, uji kir adalah langkah penting untuk memastikan kelayakan kendaraan demi keselamatan di jalan, baik bagi pemilik kendaraan maupun pengguna jalan lainnya.

"Konsep dasar dari uji kir ini adalah keselamatan, karena menentukan apakah kendaraan layak untuk beroperasi di jalan atau tidak," katanya.

Dengan menghapuskan biaya uji kir, Dishub berharap pemilik kendaraan lebih aktif dalam menjalani uji berkala. Selama ini, banyak masyarakat yang terkendala oleh anggaran atau menunggak, sehingga mereka enggan melakukan uji kir. Dishub menyatakan bahwa masyarakat yang tidak melakukan uji kir bisa dikenai tilang saat razia lalulintas.

Meskipun kebijakan ini dapat menghilangkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari uji kir, pemerintah akan memberikan ganti prosentase pengembalian dana dari pajak kendaraan untuk Kabupaten Lombok Tengah dengan jumlah yang lebih besar. Sehingga, meskipun PAD dari uji kir berkurang, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan keselamatan berkendara di Kabupaten Lombok Tengah. ***

Editor: Hayyan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah