Pj Gubernur NTB Diminta 'Turun Gunung' Atasi Permasalahan di Gili Trawangan

- 18 Januari 2024, 23:41 WIB
Gili Trawangan
Gili Trawangan /tangkapan layar/Instagram @ichsowirso

 

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Seorang investor bernama Maritha Caroline mengambil langkah hukum dengan menggugat secara perdata Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait dugaan wanprestasi terkait jaminan keamanan yang dijanjikan dalam perjanjian pemanfaatan lahan di kawasan Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.

Pengadilan Negeri Mataram mengonfirmasi adanya gugatan tersebut dengan nomor perkara 1/Pdt.G/2024/PN Mtr. Kelik Trimargo, Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, menyatakan bahwa investor Maritha Caroline menggugat Gubernur NTB.

Advokat Maritha Caroline, Dr. Asmuni, menjelaskan bahwa kliennya sebelumnya sudah menuntut haknya terkait pemanfaatan lahan seluas 750.000 meter persegi kepada Pemprov NTB. Namun, respon dari pemprov menyarankan untuk membuat laporan ke polisi dan belum juga ditindaklanjuti.

Asmuni menyayangkan sikap pemprov yang tidak mengambil tindakan tegas dan menganggapnya merugikan investasi di sektor pariwisata, yang menjadi sumber pendapatan daerah.

"Pemprov harus cepat ambil sikap, jangan dibiarkan karena akan berdampak besar bagi iklim investasi pariwisata di NTB," tegas Asmuni.

Asmuni juga berharap agar Penjabat Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi, memperhatikan persoalan ini dan turun langsung menyelesaikannya.

Jika tidak ada respons, pihak penggugat berencana mengirim surat resmi ke Presiden untuk mencopot Penjabat Gubernur NTB dari jabatannya.

Kasus ini menyoroti kompleksitas kontrak investasi di sektor pariwisata dan urgensi penanganan tuntas terhadap masalah ini untuk mendukung iklim investasi yang sehat. ***

Editor: Hayyan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x