Suami-Istri 'Influencer' di Mataram Kompak Lakukan Penipuan Modus Arisan Online, Ditangkap Polisi

- 20 Januari 2024, 13:46 WIB
Ilustrasi kasus arisan online
Ilustrasi kasus arisan online /Pixabay

 

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Kepolisian Resor Kota Mataram berhasil mengamankan suami dari seorang "influencer" terkenal berinisial BEY (23), yang kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan melalui modus arisan online.

Suami BEY, yang diidentifikasi sebagai MIRA, ditangkap sebagai hasil pengembangan dari penyidikan kasus tersebut.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, menjelaskan bahwa penangkapan MIRA dilakukan sebagai tindak lanjut dari hasil penyidikan.

"Dari proses penyidikan terungkap bahwa suami BEY, MIRA, turut terlibat dalam kasus ini. Kami menangkapnya sekitar pukul 19.00 Wita," ujar Yogi.

Pemeriksaan terhadap BEY mengungkap bahwa uang setoran arisan digunakan oleh MIRA untuk bermain judi online dan taruhan di meja biliar.

"Bukti terkait diperkuat dengan dokumen transfer dari rekening BEY ke rekening MIRA," tambahnya.

Menurut keterangan BEY, ide arisan online tersebut muncul atas dorongan MIRA yang sudah lama kecanduan judi. MIRA saat ini ditahan di Rutan Polresta Mataram setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan MIRA sebagai tersangka juga melibatkan penerapan sangkaan pidana serupa dengan BEY, yaitu Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman:

Editor: Hayyan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah