MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Seorang kakek berusia 73 tahun, dengan inisial JU, di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), telah ditangkap setelah terungkap melakukan aksi rudapaksa terhadap seorang anak perempuan berusia 5 tahun di samping kandang ayam.
Kasus ini terbongkar setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sumbawa, Iptu Regi Halili, menyatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah hasil penyelidikan menemukan bukti yang menguatkan dugaan perbuatan rudapaksa terhadap anak tersebut.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (20/1), dan JU kini ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Penyidik melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan di Rutan Polres Sumbawa setelah menetapkan status sebagai tersangka," ungkap Regi.
Bukti yang menguatkan status tersangka termasuk hasil visum korban dan keterangan seorang saksi yang memergoki aksi JU pada 16 Desember 2023 di belakang kios milik saksi.
Meskipun korban dan pelaku tidak memiliki hubungan darah, mereka tinggal dalam satu lingkungan di wilayah Kabupaten Sumbawa.
Polisi telah memberikan pendampingan kepada korban untuk membantu pemulihan psikologisnya. Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum dalam melindungi anak-anak dari kekerasan dan pelecehan. ***