KPU NTB Kaji Pemungutan Suara Ulang di Parado, Bima Setelah Insiden Perusakan Kotak Suara

- 16 Februari 2024, 19:35 WIB
Ilustrasi Kotak Suara Pemilu 2024
Ilustrasi Kotak Suara Pemilu 2024 /Pikiran-Rakyat.com/Alza Ahdira/

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Insiden perusakan dan pembakaran kotak suara yang terjadi di Kecamatan Parado, Kabupaten Bima, menimbulkan pertimbangan untuk pemungutan suara ulang (PSU) menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Barat (NTB).

Ketua KPU NTB, Muhammad Khuwailid, menyatakan bahwa keputusan tersebut memerlukan laporan komprehensif mengenai peristiwa yang terjadi.

"PSU bisa saja, tapi kita harus dapatkan hasil atau gambaran secara utuh dulu, tentu kita lihat prosesnya," ujar Khuwailid di Mataram, Jumat.

Menurutnya, pelaksanaan PSU diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, terutama jika penghitungan suara tidak dapat dilakukan akibat bencana alam atau kerusuhan.

Kasus di Kecamatan Parado terjadi karena kelompok yang tidak puas dengan hasil penghitungan suara dan melakukan perusakan.

Khuwailid menjelaskan bahwa eskalasi pertama dimulai di Desa Parado Wane dan meluas ke beberapa desa lainnya. Situasi telah berhasil diredakan oleh aparat keamanan sejak Rabu malam.

KPU NTB mencatat sejumlah kotak suara rusak dan terbakar, dengan dua pelaku yang sudah diamankan.

Terkait pemungutan suara ulang, Khuwailid menyatakan akan mempertimbangkan apakah surat suara yang terbakar dapat dihitung atau ada akibat lain yang perlu dipertimbangkan.

Dengan mengambil langkah-langkah antisipasi, KPU NTB berharap dapat mencegah potensi gangguan serupa di tempat lain dan terus memastikan kelancaran proses rekapitulasi suara. ***

Editor: Hayyan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah