Potensi PSU di NTB: 14 TPS Berpeluang Gelar Pemungutan Suara Ulang

- 17 Februari 2024, 11:21 WIB
Ilustrasi kotak suara Pemilu 2024.
Ilustrasi kotak suara Pemilu 2024. /Pikiran Rakyat/Ahlaqul Karima Yawan/

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat (Bawaslu NTB) menyatakan bahwa sebanyak 14 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah tersebut berpotensi untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilu 2024.

Menurut Ketua Bawaslu Provinsi NTB, Itratif, potensi PSU ini masih dalam proses verifikasi.

"Sekitar 14 TPS di NTB berpotensi PSU, tetapi ini masih dalam proses verifikasi," ungkap Itratif di Mataram, Jumat.

TPS yang berpotensi menggelar PSU tersebar di beberapa daerah, kecuali di Kabupaten Lombok Barat dan Kabupaten Bima.

Itratif menjelaskan bahwa beberapa faktor menyebabkan potensi pencoblosan ulang, seperti pemilih dari luar domisili menggunakan hak pilih tanpa terdaftar di Daftar Pemilihan Tambahan (DPTb) atau Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Kasus pemilih menggunakan hak suara pada dua TPS dan kesalahan dalam penggunaan surat suara juga menjadi faktor potensial PSU.

Pihak Bawaslu Provinsi NTB menanggapi kasus perusakan dan pembakaran kotak suara serta surat suara di sejumlah TPS di Kecamatan Parado, Kabupaten Bima.

Kepolisian Resor Bima telah mengamankan dua pelaku pembakaran, dan KPU Provinsi NTB sedang mengkaji kemungkinan PSU di wilayah tersebut.

Sementara itu, Ketua KPU Provinsi NTB, Muhammad Khuwailid, menyatakan bahwa PSU bisa dilakukan jika hasil penghitungan suara tidak dapat dilakukan karena bencana alam atau kerusuhan, sesuai dengan regulasi Undang-Undang Pemilu.

Halaman:

Editor: Hayyan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x