NTB Dapat 6 Persen dari Keuntungan Bersih PT. AMNT Tahun 2020-2021

- 21 Februari 2024, 05:52 WIB
konferensi pers di Gedung Sangkareang, Kantor Gubernur, Mataram, pada 20 Februari 2024.
konferensi pers di Gedung Sangkareang, Kantor Gubernur, Mataram, pada 20 Februari 2024. /Ntbprov/

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil memfasilitasi penerimaan daerah Kabupaten/Kota dari Keuntungan Bersih Perusahaan Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus, PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (PT. AMNT), untuk periode tahun 2020 dan 2021.

Hal ini diumumkan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB, Hj. Eva Dewiyani dalam konferensi pers di Gedung Sangkareang, Kantor Gubernur, Mataram, pada 20 Februari 2024.

Eva Dewiyani menyebutkan bahwa pemerintah daerah NTB mendapatkan bagian sebesar 1,5 persen, pemerintah daerah kabupaten/kota penghasil mendapat bagian sebesar 2,5 persen, dan pemerintah daerah kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang sama mendapat bagian sebesar 2 persen.

"Dengan komunikasi intensif dan dukungan regulasi serta administrasi, bagian Pemerintah Daerah Provinsi sebesar 1,5 persen telah dibayarkan pada akhir November 2023 senilai USD 6.967.470 atau setara dengan Rp. 107.194.525.950,00," ujarnya.

Bagian pemerintah daerah kabupaten/kota penghasil, seperti Kabupaten Sumbawa Barat, mendapat bagian sebesar 2,5 persen dari keuntungan bersih PT. AMNT, senilai USD 11.612.450 atau setara dengan Rp. 181.792.904.750,00.

Sementara itu, bagian pemerintah daerah kabupaten/kota lainnya mendapatkan bagian 2 persen dari keuntungan bersih, yang dibagi rata untuk 9 kabupaten/kota se-Provinsi NTB, senilai USD 1.032.218 atau setara dengan Rp. 16.143.889.520,00.

Eva Dewiyani menegaskan bahwa penerimaan daerah ini adalah bentuk komitmen PT. AMNT untuk mendukung pembangunan di Provinsi NTB.

"Selanjutnya, Pemerintah Provinsi akan terus melakukan komunikasi dengan PT. AMNT untuk merealisasikan bagian penerimaan daerah dari keuntungan bersih periode tahun 2022," tambahnya.

Sebelumnya, Pejabat Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi menyampaikan bahwa tugas pemerintah provinsi adalah mengkoordinasikan dan memfasilitasi pemerintah kabupaten/kota se-NTB agar mendapatkan hak-haknya dari PT. AMNT untuk tahun 2020-2021.

Halaman:

Editor: Hayyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x