Polisi Tetapkan 14 Tersangka Kasus Perusakan dan Pembakaran Kotak Suara di Kabupaten Bima, 10 Berstatus DPO

- 26 Februari 2024, 18:41 WIB
Pengerusakan TPS dan Pembakaran Kotak Suara Satu Orang Lagi Ditangkap Polisi
Pengerusakan TPS dan Pembakaran Kotak Suara Satu Orang Lagi Ditangkap Polisi /Ahmad D/

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Kepolisian Resor Bima, Nusa Tenggara Barat, menetapkan 14 tersangka dalam dugaan perusakan dan pembakaran kotak suara berisi surat suara hasil Pemilu 2024 di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Parado.

Dari jumlah itu, 10 tersangka berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), sementara empat di antaranya telah ditahan.

Kepala Satreskrim Polres Bima, AKP Masdidin, mengonfirmasi bahwa keempat tersangka yang ditahan berinisial AB, YN, AF, dan M, semuanya adalah warga biasa tanpa keterlibatan sebagai calon legislatif atau aparat desa.

Adapun 10 tersangka DPO berasal dari Desa Parado Wane dan Desa Parado Rato, yang konon kabarnya menyembunyikan diri di area pegunungan.

"Para tersangka ini tidak ada caleg dan aparatur desa, semua warga biasa," ungkap Masdidin.

Ia juga menegaskan bahwa informasi terbaru menunjukkan bahwa kesepuluh tersangka DPO telah meninggalkan Kecamatan Parado dan ada dugaan bersembunyi di wilayah pegunungan.

Masdidin menyampaikan bahwa berkas perkara untuk para tersangka yang ditahan telah rampung dan diserahkan kepada jaksa peneliti.

Dalam berkas perkara tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 517 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu. ***

Editor: Hayyan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah