MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Barat, Lalu Rudi Iskandar, menanggapi dugaan kecurangan pemilu terkait hilangnya suara di Kecamatan Sekotong, menyatakan bahwa isu tersebut hanya sebatas dugaan dan perlu klarifikasi hukum untuk membuktikannya
Rudi menjelaskan bahwa kewenangan KPU terbatas pada melakukan rekapitulasi, dan untuk membuktikan adanya suara hilang, perlu acuan data, bukan asumsi atau pendapat semata.
Jika terdapat dugaan kecurangan, Rudi menegaskan bahwa pelaporannya berada di lingkup Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), yang memiliki kewenangan untuk merekomendasikan dan memberikan saran perbaikan.
"Kalau kami kewenangannya hanya melakukan rekap. Jadi, saya anggap (soal hilangnya suara) itu hanya isu karena kita perlu kejelasan hukum untuk membuktikannya," kata Lalu Rudi Iskandar di Lombok Barat, Kamis
Dalam rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten, Rudi menjelaskan bahwa KPU hanya merekap D hasil dari kecamatan, bukan C hasil.
Proses rekapitulasi ini bertujuan mencocokkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di kecamatan untuk memastikan ketidakberubahan angka yang merugikan pihak tertentu.
Rudi menyoroti pentingnya melibatkan Bawaslu dalam proses klarifikasi dugaan kecurangan dan berharap rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di Kabupaten Lombok Barat berlangsung lancar dan aman hingga mendapatkan ketetapan hasil Pemilu 2024.
Sebelumnya, DPD Partai Gerindra Provinsi NTB menyerahkan bukti dugaan kecurangan pemilu terkait 79 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Sekotong ke Bawaslu.
Sudirsah Sujanto, Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan Partai Gerindra Provinsi NTB, menyampaikan bahwa penyerahan bukti ini merupakan tindak lanjut dari gerakan enam partai politik yang mendatangi Mapolda NTB untuk menginformasikan pelanggaran serius yang terjadi selama pleno tingkat PPK di Kecamatan Sekotong pada 23 Februari 2024.***