Direktur PT AMG Po Suwandi Tetap Jadi Tahanan Kota dalam Kasus Korupsi Tambang Pasir Besi PT AMG

- 5 Maret 2024, 21:19 WIB
Kejati tetapkan Direktur PT AMG jadi tersangka kasus tambang di Lombok Timur
Kejati tetapkan Direktur PT AMG jadi tersangka kasus tambang di Lombok Timur /ANTARA/Dhimas B\P

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Majelis hakim tingkat banding di Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat menegaskan status tahanan kota bagi Po Suwandi, Direktur PT Anugrah Mitra Graha (AMG), yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi tambang pasir besi di Blok Dedalpak, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.

Keputusan tersebut diumumkan oleh Ketua majelis hakim tingkat banding, Gede Ariawan, melalui siaran langsung di kanal YouTube Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat.

"Menetapkan terdakwa Po Suwandi tetap berada dalam tahanan kota," kata Ketua majelis hakim tingkat banding Gede Ariawan membacakan amar putusan banding terdakwa di Mataram, Selasa.

Mereka menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Mataram yang telah menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan pengganti terhadap Po Suwandi.

Majelis hakim tingkat banding juga mengurangkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dari pidana yang dijatuhkan.

Putusan tersebut turut mempertimbangkan uang pengganti kerugian negara senilai Rp17,7 miliar subsider 6 tahun kurungan pengganti yang sebelumnya ditetapkan oleh pengadilan tingkat pertama.

Terhadap Po Suwandi, yang merupakan Direktur PT AMG, dikenakan sanksi hukum karena melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perbuatan terdakwa dianggap melibatkan kegiatan penambangan pasir besi pada Blok Dedalpak tanpa persetujuan rencana kegiatan dan anggaran biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM RI.***

Editor: Hayyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x