Minum Obat-obatan: Pulang-pulang Pria Asal Lombok Barat Perkosa Anak Sendiri

- 5 Maret 2024, 21:31 WIB
Ilustrasi pemerkosaan anak
Ilustrasi pemerkosaan anak /Istimewa /

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial S alias FA (36) atas dugaan pemerkosaan terhadap anak kandungnya dari istri kedua.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram, Komisaris Polisi I Made Yogi Purusa Utama, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari istri kedua terduga.

"Jadi, tindak lanjut dari laporan (istri kedua terduga), kami lakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan di rumahnya di wilayah Gunungsari," kata di Mataram, Selasa.

Meskipun penangkapan telah dilakukan, Yogi menyatakan bahwa status FA masih dalam diamankan dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

Proses penyelidikan melibatkan keterangan dari pelapor, korban, dan hasil visum.

Laporan dari istri kedua mengungkap bahwa FA diduga melakukan pemerkosaan sejak korban masih duduk di bangku sekolah menengah pertama.

Aksi bejat tersebut terjadi saat istri keduanya tidak berada di rumah, dan FA memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melakukan perbuatan yang tidak senonoh terhadap korban.

Dalam pemeriksaan awal, FA mengakui perbuatannya dan mengklaim bahwa aksi tersebut dilakukan di bawah pengaruh obat-obatan yang diperoleh dari temannya di Senggigi.

Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan langkah selanjutnya.***

Editor: Hayyan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x