Ketua KPU NTB: Belum Ada Bukti Penggelembungan Suara PSI, Proses Rekapitulasi Terus Berlanjut

- 5 Maret 2024, 21:58 WIB
Ilustrasi rapat pleno KPU. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Ilustrasi rapat pleno KPU. ANTARA FOTO/Didik Suhartono /

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat, Muhammad Khuwailid, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada dugaan penggelembungan jumlah suara untuk Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dalam Pemilu 2024 di wilayah tersebut.

"Belum ada di NTB," kata Khuwailid di tengah Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat Provinsi NTB dan Penetapan Perolehan Suara Anggota DPRD Provinsi NTB Pemilu 2024 di Mataram, Selasa.

Meskipun demikian, Khuwailid memastikan bahwa hasil penghitungan suara sudah tercatat dalam aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Jika terdapat perubahan data, jejak digital dalam aplikasi Sirekap akan mendokumentasikannya.

"Kalau terjadi pergeseran (suara), ada jejak digitalnya karena aplikasi Sirekap akan merekam semua yang terjadi," ungkap Khuwailid.

KPU masih fokus pada proses rapat pleno rekapitulasi di tingkat provinsi, dan Khuwailid meminta semua pihak, terutama peserta pemilu, untuk tidak khawatir. Ia menekankan bahwa semua data tercatat dengan baik dalam Sirekap dan dapat diakses oleh semua orang.

Sebelumnya, anggota KPU RI, Idham Holik, juga telah menegaskan bahwa tidak ada penggelembungan suara terhadap PSI. Penjelasannya melibatkan teknologi Optical Character Recognition (OCR), yang mengekstrak teks dari gambar dalam membaca foto formulir Model C1-Plano atau catatan hasil penghitungan suara Pemilu 2024.

Idham menegaskan bahwa peran serta aktif pengakses Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sangat penting untuk melaporkan ketidakakuratan yang mungkin terjadi. Ia juga memastikan bahwa Sirekap sesuai dengan rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengenai data C Hasil Plano yang harus diakurasi.

Selain itu, Idham menegaskan bahwa hasil resmi perolehan suara peserta pemilu didasarkan pada rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang, mulai dari PPK hingga KPU RI. Proses ini melibatkan pembukaan kotak suara, pembacaan formulir C Hasil Plano, input data, dan rekapitulasi tingkat nasional.***

Editor: Hayyan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x