KPU Lombok Timur Salurkan Santunan Rp46 Juta Panitia PPS yang Meninggal Dunia

- 6 Maret 2024, 20:38 WIB
ilustrasi KPPS pada proses pemungutan suara pada pemilu 2024. /Deskjabar.com/Rio Kuswandi
ilustrasi KPPS pada proses pemungutan suara pada pemilu 2024. /Deskjabar.com/Rio Kuswandi /


MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), memberikan bantuan santunan dana kematian dan dana pemakaman kepada keluarga Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang meninggal dunia saat menjalankan tugas dalam Pemilihan Umum pada 14 Februari 2024.

Ketua KPU Kabupaten Lombok Timur, Ada Suci Makbullah, mengonfirmasi bahwa bantuan dana yang diberikan mencapai Rp46 juta untuk setiap keluarga penyelenggara yang berduka.

Salah satu penerima santunan adalah Ketua PPS Desa Tirtanadi, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur, yang meninggal dunia saat melaksanakan tugasnya.

Bantuan dana tersebut tidak hanya ditujukan untuk keluarga penyelenggara yang meninggal, tetapi juga untuk mereka yang sedang sakit, sebagai kontribusi untuk biaya pengobatan.

Dana santunan kematian dan biaya pengobatan bagi penyelenggara yang sakit bersumber dari anggaran KPU atau APBN.

Ketua KPU berharap bahwa bantuan dana ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan serta memberikan dukungan finansial kepada para penyelenggara yang telah berjuang demi kepentingan negara.

"Semoga ini bisa meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Kita berharap dana ini bisa dimanfaatkan dengan baik oleh pihak keluarga," ungkapnya.***

Editor: Hayyan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x