Terduga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Polresta Mataram dan dijerat dengan pasal Pasal 340 subsider 338 subsider 365 dan atau 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.***
Terduga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Polresta Mataram dan dijerat dengan pasal Pasal 340 subsider 338 subsider 365 dan atau 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.***
Editor: Hayyan