Polresta Mataram Ungkap Misteri Kematian Pekerja Kafe, Pelaku dan Motif Pembunuhan Terkuak

- 8 Maret 2024, 16:48 WIB
Ilustrasi tersangka.
Ilustrasi tersangka. /PIKIRAN RAKYAT

Terduga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Polresta Mataram dan dijerat dengan pasal Pasal 340 subsider 338 subsider 365 dan atau 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.***

Halaman:

Editor: Hayyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah