Pemprov NTB Sesuaikan Jam Kerja ASN dan PTT Selama Bulan Ramadhan 2024

- 11 Maret 2024, 10:07 WIB
Ilustrasi ASN/ Freepik @jcomp
Ilustrasi ASN/ Freepik @jcomp /

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengeluarkan surat edaran penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah.

Penjabat Sekretaris Daerah NTB, Ibnu Salim, menjelaskan bahwa penyesuaian jam kerja ini bertujuan untuk menjamin kelangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan ASN dan PTT di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB selama bulan Ramadhan.

"Penyesuaian jam kerja ini dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan ASN dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah," kata Ibnu Salim di Mataram, Minggu.

Menurut edaran Gubernur NTB Nomor 16 Tahun 2024, jam kerja ASN dan PTT yang memberlakukan lima hari kerja, pada Senin hingga Kamis masuk pukul 08.00 Wita dan pulang pukul 15.00 Wita, dengan waktu istirahat pukul 12.20 hingga 12.50 Wita.

Sementara pada Jumat, masuk pukul 08.00 Wita, pulang pukul 15.30 Wita, dengan istirahat pukul 12.20 hingga 13.20 Wita.

Bagi ASN dan PTT yang memberlakukan enam hari kerja, jam kerjanya pada Senin hingga Kamis, dan Sabtu masuk pukul 08.00 sampai 14.00 Wita, dengan istirahat pukul 12.20 hingga 13.20 Wita.

Penyesuaian ini berlaku efektif sejak awal hingga akhir bulan Ramadhan.

Ibnu Salim juga menekankan agar unit kerja yang memberikan pelayanan kepada masyarakat dapat menyesuaikan penyesuaian jam kerja ini, sehingga tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.***

Editor: Hayyan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x