Pj Sekda NTB: Menunggu Petunjuk Pusat Soal Pencairan THR dan Gaji ke-13 ASN

- 19 Maret 2024, 00:48 WIB
Pi Sekda NTB Ibnu Salim
Pi Sekda NTB Ibnu Salim /Ntbprov/

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Penjabat Sekretaris (Pj) Daerah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Ibnu Salim, menegaskan bahwa hingga saat ini, pihaknya masih menunggu arahan dari pemerintah pusat terkait pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN).

Meskipun anggaran sebesar Rp99,5 triliun telah disiapkan untuk THR dan gaji ke-13 bagi ASN tahun anggaran 2024, terdiri dari Rp48,7 triliun untuk THR dan Rp50,8 triliun untuk gaji ke-13, Ibnu Salim menegaskan bahwa kebijakan tersebut sepenuhnya menjadi ranah pemerintah pusat.

"Terkait THR dan gaji ke-13, kami menunggu arahan dari pusat karena ini merupakan kebijakan nasional yang berkaitan dengan ASN," ungkapnya di Mataram, Senin.

Pemberian THR dan gaji ke-13 kepada ASN/pejabat/TNI/Polri mencakup beberapa komponen, seperti gaji pokok sesuai nilai penghasilan per Maret 2024 untuk THR dan Mei 2024 untuk gaji ke-13, tunjangan jabatan/umum, tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga dan tunjangan pangan), serta tunjangan kinerja bagi ASN pusat dan setinggi-tingginya bagi ASN daerah, yang mempertimbangkan kemampuan kapasitas fiskal daerah sesuai peraturan perundang-undangan.

Pembayaran THR dijadwalkan dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, disusul dengan pencairan setelah lebaran bagi yang belum menerima pembayaran sebelum hari raya.

Sementara pencairan gaji ke-13 direncanakan pada bulan Juni 2024, dengan pencairan lanjutan pada bulan berikutnya bagi yang belum menerima pembayaran.

Dengan demikian, proses pencairan THR dan gaji ke-13 di NTB akan ditentukan sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh pemerintah pusat.***

Editor: Hayyan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x