Syarat Beli Pupuk Bersubsidi di NTB, Kini Harus Pakai KTP

- 19 Maret 2024, 21:47 WIB
Ilustrasi KTP.
Ilustrasi KTP. /Danielpowerikj/Pexels

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Nusa Tenggara Barat (NTB), M Taufik Hidayat, menegaskan bahwa pembelian pupuk bersubsidi harus menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) yang sudah tercatat dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) untuk meminimalisir penyalahgunaan pupuk bersubsidi.

Menurutnya, setiap petani yang ingin memperoleh pupuk bersubsidi harus terdaftar menggunakan KTP sesuai dengan RDKK.

"Jadi kenapa harus terdaftar dulu dan menggunakan KTP, agar pupuk bersubsidi itu tidak disalahgunakan dan diselewengkan," tegasnya di Mataram, Selasa.

Taufik menjelaskan bahwa penggunaan KTP dan tercatat dalam RDKK adalah upaya pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan pupuk bersubsidi.

Hal ini bertujuan agar pupuk subsidi tidak disalahgunakan atau diselewengkan oleh pihak yang tidak berhak.

Bagi petani yang ingin mendapatkan pupuk bersubsidi, mereka tidak dapat menggunakan nama orang lain, melainkan harus menggunakan nama mereka sendiri yang sesuai tercatat di KTP dan sudah ada dalam RDKK.

Meskipun kuota pupuk subsidi di NTB mengalami peningkatan secara persentase, namun secara jumlah mengalami pengurangan.

Alokasi kuota pupuk subsidi pada tahun 2024 ini mencakup 130.115 ton urea, 89.182 ton NPK, dan 153 ton pupuk kakao, yang lebih rendah dibandingkan dengan kuota pada tahun 2023.

Langkah penggunaan KTP untuk pembelian pupuk bersubsidi diharapkan dapat memastikan distribusi pupuk bersubsidi yang tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak, sehingga mendukung pertanian yang berkelanjutan dan memenuhi kebutuhan petani dengan lebih adil.***

Editor: Hayyan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x