Pemkot Mataram Jadwalkan Pencairan THR ASN Paling Cepat 27 Maret Ini

- 25 Maret 2024, 22:00 WIB
Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR. /Pixabay.com/ Wonderful Bali

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), telah merencanakan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024 dalam pekan ini.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, HM Syakirin Hukmi, mengumumkan bahwa pencairan THR ASN paling lambat akan dilakukan pada tanggal 28 Maret 2024, langsung masuk ke rekening masing-masing ASN.

Namun, ada potensi pencairan lebih cepat, yaitu tanggal 27 Maret 2024, jika pembahasan peraturan wali kota (perwal) sebagai dokumen pencairan selesai tepat waktu.

"Untuk pencairan THR ASN tahun 2024, pemkot telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp36 miliar lebih, terdiri dari Rp27 miliar untuk pembayaran THR dan Rp9 miliar untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN," ungkap Syakirin di Mataram, Senin.

Pencairan THR ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. Namun, gaji ke-13 baru akan dibayarkan pada bulan Juni 2024.

Sementara itu, bagi tenaga honorer, tidak akan menerima THR sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) dan Surat Edaran (SE) Mendagri. "THR hanya diberikan kepada ASN, termasuk PPPK," jelasnya.

Meski demikian, untuk honorer di bawah naungan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), seperti RSUD Kota Mataram, berpotensi mendapatkan THR sesuai dengan SE Kementerian Dalam Negeri yang memperbolehkan pemberian THR dari APBD kepada pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi daerah dengan pola pengelolaan keuangan BLUD.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan pencairan THR dapat dilakukan tepat waktu dan memastikan kesejahteraan ASN serta pegawai BLUD di Kota Mataram menjelang perayaan Hari Raya.***

Editor: Hayyan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x