Pj Gubernur Mutasi 76 Pejabat, Alasanya Begini

- 26 Maret 2024, 00:33 WIB
Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi (Tengah)
Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi (Tengah) /Ntbprov/


MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Gita Ariadi, memutasi sebanyak 76 pejabat di lingkungan pemerintah setempat dengan menghadapi serangkaian proses panjang yang mencakup legalitas dan izin dari instansi terkait.

Proses mutasi tersebut, kata Lalu Gita Ariadi, merupakan langkah yang tidak biasa karena dilakukan oleh seorang penjabat bukan dari kepala daerah definitif seperti biasanya.

Namun, kekosongan jabatan karena pensiun dan alasan lain membuat mutasi tersebut diperlukan, dengan syarat meminta izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Proses ini terjadi setelah kami meminta izin ke Kemendagri, sehingga apa yang sebelumnya dilarang secara hukum menjadi sah setelah proses izin tersebut diikuti," jelas Lalu Gita Ariadi di Mataram, Senin.

Sebelum mutasi dilakukan, Kemendagri meminta Lalu Gita Ariadi untuk melakukan konsolidasi dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Setelah mendapatkan persetujuan dari kedua lembaga tersebut, proses mutasi dapat dilakukan sesuai arahan Kemendagri.

Dari 76 pejabat yang dimutasi, terdapat berbagai jabatan termasuk posisi administratur dan Direktur Rumah Sakit Umum Provinsi NTB, dr. Lalu Herman Mahaputra.

Selain itu, proses mutasi juga melibatkan pengisian jabatan eselon II yang memerlukan uji kompetensi ulang oleh tim penguji dari luar daerah.

Meski prosesnya panjang dan rumit, Lalu Gita Ariadi menegaskan bahwa mutasi tersebut dilakukan untuk menjaga kinerja pemerintah daerah dan mengisi kekosongan jabatan dengan profesionalisme.

Ia juga mengingatkan para pejabat eselon III untuk mempersiapkan diri mengikuti seleksi ke depannya, sebagai bagian dari regenerasi yang tak terelakkan dalam birokrasi.***

Editor: Hayyan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x