Kejaksaan Negeri Bima Sita Uang Diduga Korupsi Dana KUR senilai Rp104 Juta

- 28 Maret 2024, 19:49 WIB
Foto arsip-Kantor Kejari Bima. (ANTARA/HO-Kejari Bima)
Foto arsip-Kantor Kejari Bima. (ANTARA/HO-Kejari Bima) /

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Kejaksaan Negeri Bima, Nusa Tenggara Barat, mengumumkan bahwa mereka telah menyita uang senilai Rp104 juta yang diduga hasil dari tindak pidana korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Syariah Indonesia (BSI).

Uang tersebut berasal dari total penyaluran dana KUR pada tahun 2021 dan 2022 sebesar Rp13 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bima, Bika Deby F. Fauzi, menjelaskan bahwa uang tersebut diterima dari BSI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bima Soetta 2. "Penyerahan kami terima Rabu (27/3) lalu dan kini sudah kami sita," kata Deby.

Meskipun uang tersebut telah disita, Kejaksaan masih harus melakukan serangkaian permintaan keterangan dan dokumen untuk menentukan langkah selanjutnya dalam penanganan perkara ini.

Terkait status uang senilai Rp104 juta, Deby hanya dapat memastikan bahwa uang tersebut telah dititipkan di rekening kejaksaan. "Sudah kami titipkan di rekening kejaksaan," ujarnya.

Kejari Bima menerima uang tersebut dari BSI KCP Bima Soetta 2 selama tahap penyelidikan. Kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan ketidaksesuaian dalam penyaluran dana KUR yang mencapai potensi kerugian lebih dari Rp8 miliar.***

Editor: Hayyan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x