ASN NTB Diizinkan Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

- 28 Maret 2024, 19:56 WIB
Pj Sekda NTB Ibnu Salim
Pj Sekda NTB Ibnu Salim /Mandalikapikiranrakyat/

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memberikan izin kepada aparatur sipil negara (ASN) atau pejabat setempat untuk menggunakan kendaraan dinas dalam perjalanan mudik Lebaran 1445 Hijriah.

Penjabat Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi NTB, Ibnu Salim, menyatakan bahwa tidak ada larangan bagi ASN untuk memanfaatkan kendaraan dinas dalam mudik Lebaran, asalkan bertanggung jawab.

"Izin penggunaan kendaraan dinas untuk mudik ini tentu dengan berbagai pertimbangan, di antaranya mengamankan aset," jelas Ibnu di Mataram, Kamis.

Selain itu, Ibnu menegaskan bahwa izin penggunaan kendaraan dinas hanya berlaku untuk mudik di dalam wilayah Provinsi NTB, seperti Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa.

Penggunaan kendaraan dinas untuk mudik ke luar daerah provinsi tidak diperbolehkan.

Meskipun demikian, Ibnu memahami bahwa tidak semua ASN atau pejabat memiliki kendaraan pribadi, sehingga penggunaan kendaraan dinas untuk mudik dianggap wajar.

Namun, ia juga mengimbau agar ASN yang akan mudik dan meninggalkan rumah dalam keadaan kosong untuk melapor kepada aparat setempat guna pengawasan selama rumah ditinggal mudik.

"Ini sebagai langkah antisipasi, agar rumah yang ditinggalkan mudik tetap aman," tambahnya.***

Editor: Hayyan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x