Anggota Satpol PP Mataram Ditangkap Terlibat Kasus Penganiayaan di Ritel Modern

- 20 April 2024, 14:00 WIB
Tangkapan layar-Aksi penganiayaan di sebuah ritel modern wilayah Sekarbela, Mataram, NTB, Kamis (18/4/2024). (ANTARA/Dhimas B.P.)
Tangkapan layar-Aksi penganiayaan di sebuah ritel modern wilayah Sekarbela, Mataram, NTB, Kamis (18/4/2024). (ANTARA/Dhimas B.P.) /

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Kisah seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Mataram, berinisial HI (26), menggemparkan wilayah Sekarbela, Nusa Tenggara Barat. Ditangkap atas dugaan penganiayaan di sebuah ritel modern, keterlibatan HI dalam kasus tersebut menimbulkan kehebohan di masyarakat.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, mengonfirmasi penangkapan HI, bersama dua saudaranya, FH (18) dan SH (16). Aksi penganiayaan terhadap korban, berinisial HR (33), terekam CCTV dan menjadi bukti utama dalam penangkapan ketiganya.

"Iya, salah seorang pelaku penganiayaan yang terjadi di ritel modern Kamis (18/4) kemarin itu terungkap anggota Satpol PP Mataram. Yang bersangkutan kami amankan dinihari tadi di rumahnya," katanya di Mataram, Jumat

Alasan di balik aksi kekerasan ini terkait dengan aduan dari pihak keluarga, yang mengaku menjadi korban serangan mirip di lokasi yang sama sebelumnya. Namun, ketiga pelaku disebut-sebut salah sasaran.

Sementara itu, pemeriksaan terhadap ketiga pelaku masih berlangsung, dan pihak kepolisian terus mengumpulkan bukti untuk menetapkan tersangka.

Kasus ini melibatkan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP, yang bisa menghadirkan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara.

Kepala Satpol PP Kota Mataram, Irwan Rahadi, belum memberikan tanggapan terkait keterlibatan anggotanya dalam kasus ini, menambah misteri di balik insiden tragis ini.***

Editor: Hayyan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x