Polda NTB Usut Kasus Penyediaan ISP Ilegal di Lombok Timur

- 17 Mei 2024, 23:14 WIB
Kapolda NTB Irjen Pol Raden Umar Faroq. Foto :Istimewa
Kapolda NTB Irjen Pol Raden Umar Faroq. Foto :Istimewa /

 

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, Inspektur Jenderal Polisi Raden Umar Faroq, mengungkapkan permasalahan serius terkait keberadaan penyedia layanan internet ilegal di Kabupaten Lombok Timur.

Dalam pernyataannya, Irjen Pol. Raden Umar Faroq menjelaskan bahwa Polres Lombok Timur telah memulai penanganan kasus ini dan menyoroti tingginya jumlah populasi penduduk sebagai salah satu faktor utama munculnya ISP ilegal di daerah tersebut.

"Kondisi yang memprihatinkan ini mendorong Kapolda NTB untuk menertibkan keberadaan ISP ilegal sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Telekomunikasi," ujar Irjen Pol. Raden Umar Faroq di Mataram, Jumat.

Dia berharap penertiban ini akan mendorong partisipasi para ISP untuk menjalankan usahanya secara legal.

Selain menegakkan hukum, langkah ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi daerah, terutama dalam hal pendapatan negara bukan pajak.

Dengan menjalankan usaha secara legal, ISP dapat memberikan kontribusi positif yang signifikan bagi daerah, menciptakan iklim bisnis yang sehat, serta memberikan perlindungan dan manfaat yang lebih baik bagi para pengguna layanan internet di Kabupaten Lombok Timur.

Melalui upaya ini, Polda NTB menegaskan komitmennya untuk menjaga ketertiban dalam sektor telekomunikasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di wilayahnya.***

Editor: Hayyan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah