Polda NTB Berhasil Tangkap 23 Pelaku Penggunaan Bom Ikan yang Ancaman Ekosistem Laut

- 22 Mei 2024, 14:08 WIB
Polda NTB Berhasil Tangkap 23 Pelaku Penggunaan Bom Ikan yang Ancaman Ekosistem Laut
Polda NTB Berhasil Tangkap 23 Pelaku Penggunaan Bom Ikan yang Ancaman Ekosistem Laut /Humas Polda NTB/


MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Dit Polairud) Polda NTB sukses menangkap 23 tersangka yang terlibat dalam penggunaan bom ikan di berbagai titik perairan di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), baik di Pulau Lombok maupun Sumbawa.

Operasi tangkap tangan yang dilakukan sejak Januari hingga Mei 2024 ini menunjukkan keseriusan pihak berwenang dalam memberantas aktivitas ilegal tersebut.

“Kami berhasil menangkap 23 tersangka melalui operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh personel Dit Polairud Polda NTB,” ungkap Kombes Pol Andree Ghama Putra, Direktur Polairud Polda NTB, dalam konferensi pers yang diadakan pada Rabu (22/05).


Barang Bukti dan Pengembangan Kasus

Dalam penangkapan ini, Dit Polairud Polda NTB mengamankan 251 barang bukti yang terdiri dari 198 bom ikan dan detonator, 8 unit perahu motor, 8 buah kompresor, serta sejumlah perlengkapan lainnya.

Kombes Pol. Andree Ghama Putra juga menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi nama-nama tersangka lainnya yang terlibat dalam merakit bom dan detonator.

“Selain 23 tersangka ini, dari hasil pengembangan kasus, kami juga sudah memegang nama-nama tersangka lainnya,” jelas Andree.


Dampak Ekologis dan Hukum yang Mengancam

Pengakuan dari para tersangka menunjukkan bahwa setiap kali melakukan pengeboman, mereka bisa mendapatkan hasil belasan hingga puluhan box ikan.

Hasil tangkapan ini kemudian dijual di pasar dan hasil penjualannya dibagi-bagi. Tindakan mereka tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak ekosistem laut yang sangat penting bagi keberlanjutan sumber daya alam.

Halaman:

Editor: Hayyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah