“Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup, atau bahkan hukuman mati,” tambah Andree.
Apresiasi dan Keprihatinan
Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov NTB, Hj. Hikmah Aslinasari, yang turut hadir dalam konferensi pers, memberikan apresiasi terhadap kinerja Dit Polairud Polda NTB.
Ia menekankan bahwa aktivitas destructive fishing seperti penggunaan bom ikan sangat dilarang keras karena dapat menghancurkan terumbu karang dan mengancam keberlanjutan ekosistem laut.
“1 botol bom ikan saja bisa menghancurkan 15 sampai 20 meter terumbu karang. Bagaimana nasib anak cucu kita 10 tahun yang akan datang jika rumah ikan di perairan kita hari ini rusak,” tegas Hj. Hikmah Aslinasari.
Langkah Menuju Lautan yang Lebih Aman
Upaya Dit Polairud Polda NTB dalam menangkap pelaku penggunaan bom ikan merupakan langkah penting untuk melindungi ekosistem laut di NTB.
Tindakan tegas terhadap para pelaku diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengurangi aktivitas destructive fishing yang merusak lingkungan.