Polres Bima Ungkap 15 Kasus Narkotika dalam Dua Bulan, Tetapkan 20 Tersangka

- 26 Mei 2024, 14:31 WIB
Polres Bima Ungkap 15 Kasus Narkotika dalam Dua Bulan, Tetapkan 20 Tersangka
Polres Bima Ungkap 15 Kasus Narkotika dalam Dua Bulan, Tetapkan 20 Tersangka /Humas polres Bima/

- SH (43) dari Desa Dadibou, Kecamatan Woha

- FS (25) dari Desa Keli, Kecamatan Woha

- MY (34) dari Desa Tenga, Kecamatan Woha

- BH (26) dari Desa Cenggu, Kecamatan Woha

- AR (19) dari Desa Kanca, Kecamatan Parado

Tersangka lain termasuk AG (20), MH (28), SY (31), FR (29), AD (33), RS (21), DA (41), MH (22), dan HK (16), semuanya dari berbagai desa di Kecamatan Woha, Bolo, dan Belo.

Untuk kasus ganja, tersangka adalah MY (45) dari Kelurahan Kandai 1, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu. Sedangkan untuk kasus tramadol, tersangka adalah SH (45) dari Desa Rabakodo, Kecamatan Woha.

Kapolres Bima menjelaskan bahwa pengungkapan ini tidak lepas dari kerjasama dengan Loka POM Bima, khususnya terkait penyalahgunaan obat tramadol.

Ia menekankan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika dan melindungi generasi penerus bangsa dari pengaruh buruk narkoba.

"Pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika dan sebagai upaya untuk melindungi generasi penerus bangsa dari pengaruh buruk narkoba. Saya mengajak seluruh masyarakat, khususnya Kabupaten Bima, untuk bersama-sama dengan Polri melakukan pemberantasan ini," tutup Kapolres Bima.

Halaman:

Editor: Hayyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah