Polda NTB Ungkap 17 Kasus Narkoba dan Tetapkan 24 Tersangka

- 5 Juni 2024, 22:48 WIB
Polda NTB Ungkap 17 kasus dengan 24 tersangka
Polda NTB Ungkap 17 kasus dengan 24 tersangka /Humas polda ntb/

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) memperlihatkan ketegasan dan komitmen mereka dalam pemberantasan peredaran narkotika.

Dalam periode April hingga Mei 2024, mereka telah mengungkap 17 kasus dengan menetapkan 24 tersangka.

Dalam konferensi pers di Mataram, Rabu, (05/06), Kapolda NTB Irjen Pol. R Umar Faroq menjelaskan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari dukungan masyarakat serta instansi terkait lainnya.

Pihaknya menekankan bahwa pemberantasan narkoba sudah menjadi bagian dari komitmen bersama, dan ia berharap agar seluruh elemen masyarakat terus mendukung upaya tersebut.

“Keberhasilan kami (Polri) dalam terungkapnya 17 kasus dengan 24 tersangka pada periode April hingga Mei 2024 ini tidak lepas dari tindak lanjut informasi masyarakat dan hasil koordinasi bersama instansi terkait,” kata Irjen Umar Faroq

Dirresnarkoba Polda NTB, Kombes Pol. Deddy Supriadi, menambahkan bahwa dari 24 tersangka, 12 di antaranya adalah residivis kasus narkoba, yang artinya mereka pernah menjalani pidana sebagai terpidana.

Dari 17 kasus yang terungkap, Ditresnarkoba Polda NTB menyita barang bukti narkoba beragam jenis, termasuk sabu-sabu, pil ekstasi, uang tunai diduga hasil transaksi jual beli narkoba, dan telepon genggam.

Selain itu, sejumlah kendaraan yang diduga digunakan para tersangka dalam bisnis peredaran narkoba juga berhasil diamankan.

Para tersangka saat ini masih menjalani penahanan penyidik di Rutan Polda NTB, sementara berkas perkara mereka masih dalam tahap perampungan untuk kemudian dilimpahkan ke jaksa peneliti.

Halaman:

Editor: Hayyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah