Kendaraan yang Pajaknya Mati 2 Tahun Akan Dianggap Bodong, Polisi Ingin Segera Terapkan Aturannya

- 1 Agustus 2022, 14:05 WIB
Ilustrasi kendaraan pajak mati.
Ilustrasi kendaraan pajak mati. /ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/

BERITA MANDALIKA - Aturan penghapusan data STNK yang mati pajak selama 2 tahun akan segera diterapkan Polri kepada masyarakat.Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan segera mengimplementasikan aturan aturan yang tercantum di Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Kita ingin secepat-cepatnya ya, karena aturan ini sudah sejak 2009 di undang-undang," kata Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi dikutip beritamandalika.com dari Humas Polri pada 30 Juli 2022.
Firman juga menegaskan, apabila nanti aturan tersebut sudah diberlakukan, maka kendaraan yang pajaknya mati selama 2 tahun akan dianggap bodong.
Oleh karena itu, dia berharap aturan itu bisa membuat masyarakat lebih disiplin dalam membayar pajak kendaraan.
"Kita ingin data ini kita pastikan valid karena dengan valid data, pemerintah bisa mengambil kebijakan. Langkah untuk pembangunan masyarakat dengan lebih baik," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus juga mengatakan, STNK menunggak pajak atau mati selama 2 tahun akan ilegal digunakan di jalan raya.
"Kalau 2 tahun itu bagaimana sistemnya? Kami sudah mengatur, kami kasih peringatan pertama 3 bulan, peringatan kedua 1 bulan, peringatan ketiga adalah 1 bulan," kata Yusri dikutip beritamandalika.com dari PMJ News.
Apabila setelah diberikan peringatan tapi tetap tidak membayar pajak, maka data STNK akan dihapus.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni mengatakan bahwa butuh sinergitas bersama demi meningkatkan ketaatan pajak,
“Oleh karena itu kita perlu sinergi bersama-sama dengan seluruh komponen yang ada baik dipusat maupun didaerah untuk memperbaiki pelayanan dan kemudian meningkatkan pendapatan,” kata Agus.
Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Korlantas Polri, Jasa Raharja, dan Kemendagri resmi memberlakukan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Aturan tersebut akan menghapus data kendaraan bermotor dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.***

 

Editor: Abdul Karim

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x