Mengenal Sekilas Apa Itu Justice Collaborator, dan Apa Saja Syaratnya

- 15 Agustus 2022, 21:09 WIB
Ilustrasi hukum.
Ilustrasi hukum. /Pixabay/mohamed_hassan/

BERITA MANDALIKA - Istilah Justice Collaborator sering terdengar belakangan ini sejak Bharada E yang di tetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J, mengajukan permohonan untuk menjadi Justice Collaborator.

Permohonan Bharada E ini telah disetujui oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), karena Bharada E bukanlah merupakan tersangka utama, melainkan Ferdy Sambo, yang merupakan dalang atas kasus tewasnya Brigadir J.

Dari hanya mendengar saja, kurang lengkap rasanya jika kita tidak mengetahui sekilas apa itu Justice Collaborator. 

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Perlakuan bagi Whistle Blower dan Justice Collaborator, adalah sebagai seorang pelaku tindak pidana tertentu, tetapi bukan pelaku utama yang mengakui perbuatannya dan bersedia menjadi saksi dalam proses peradilan seperti dikutip Beritamandalika.com dari instagram @sisihukum,

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 dasar hukum terkait Justice Collaborator diatur dalam :

1. UU No. 7/2006 yang meratifikasi Konvensi PBB Anti Korupsi Tahun 2003

2. UU No. 5/2009 yang meratifikasi Konvensi PBB Anti Kejahatan Transansional yang Terorganisasi

3. UU No. 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

4. UU No. 31/2014 tentang perubahan atas UU No. 13/2006

Halaman:

Editor: Hayyan

Sumber: instagram.com @sisihukum


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah