Mengenal Obstruction Of Justice, Tindak Pidana Yang Dilakukan Ferdy Sambo

- 16 Agustus 2022, 18:00 WIB
Ilustrasi hukum
Ilustrasi hukum /pixabay/succo

BERITA MANDALIKA - Penyelidikan terhadap kasus kematian Brigadir J masih terus dilakukan oleh timsus dari Polri. 

Kasus pembunuhan ini melibatkan empat orang tersangka, salah satunya Bharada E yang menjadi eksekutor penembakan Brigadir J, dan Ferdy Sambo yang menjadi tersangka utama kasus pembunuhan ini.

Selain itu, ada 31 anggota Polri lainnya yang juga telah melakukan peanggaran etik terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir J.

Tak hanya melakukan pelanggaran etik dengan tidak bersifat perofesional saat melakukan olah TKP, 31 anggota Polri tersebut diduga telah melakukan tindak pidana berupa Obstruction Of Justice. Hingga saat ini, penyidik terus menggali kebenaran tersebut.

Lantas, apa itu Obstruction Of Justice?

Obstruction Of Justice adalah tindakan yang menghalang-halangi proses hukum yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini polisi, jaksa, hakim, dan advokat, baik terhadap saksi, tersangka, maupun terdakwa seperti dikutip Beritamandalika.com dari instagram @pengacara_channel.

Pengaturan terkait Obstruction Of Justice terdapat dalam Pasal 221 KUHP ayat (1) dan (2) yang berbunyi :

Diancam dengan pidana paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500, seperti dikutip dari yuridis.id ;

1. Barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut kaerna kejahatan, atau barangsiapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain menurut ketentuan undang-undang terus menerus atau untuk sementasa jangka waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.

Halaman:

Editor: Hayyan

Sumber: yuridis.id instagram.com @pengacara_channel


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah