e-KTP Bakal Diganti Jadi IKD, Begini Cara Aktivasinya

12 Desember 2023, 16:07 WIB
Ilustrasi e-KTP. /Pemkab Bekasi

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Dalam langkah besar menuju era digital, e-KTP akan digantikan oleh Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri telah mengonfirmasi bahwa persediaan blangko e-KTP tidak akan ditambah, mendorong masyarakat untuk beralih segera ke IKD.

IKD, atau KTP digital, merupakan identitas kependudukan dalam bentuk aplikasi digital yang dapat diakses melalui smartphone. Untuk mengaktivasikan IKD, berikut adalah panduan aktivasi yang mudah:

Cara Aktivasi IKD: Langkah demi Langkah

1. Unduh Aplikasi:

- Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital dari PlayStore (Android) atau AppStore (iOS).

2. Isi Data:

- Buka aplikasi IKD, lalu isi data berupa NIK, alamat email aktif, dan nomor handphone.

3. Verifikasi Data:

- Klik tombol 'Verifikasi Data' untuk melanjutkan.

4. Face Recognition:

- Lakukan verifikasi wajah dengan mengambil foto menggunakan tombol yang disediakan. Ini untuk pemadanan Face Recognition.

5. Scan QR Code:

- Di kantor Disdukcapil sesuai alamat KTP, scan QR Code yang disediakan.

6. Cek Email dan Aktivasi:

- Setelah berhasil, cek email yang didaftarkan untuk menerima kode aktivasi.

- Lakukan aktivasi IKD dengan memasukkan kode aktivasi yang diterima.

7. Selesai:

- Masukkan captcha dan kode aktivasi untuk menyelesaikan proses aktivasi IKD.


Penting:

- Pastikan Anda telah menyiapkan ponsel dengan akses internet, NIK, alamat email aktif, dan nomor ponsel aktif sebelum memulai proses aktivasi.


Catatan Penting:

- Proses aktivasi IKD memerlukan kehadiran fisik di Disdukcapil setempat sesuai domisili KTP. Pendaftaran aplikasi IKD akan didampingi oleh petugas Dukcapil untuk verifikasi dan validasi yang ketat.

Dengan langkah-langkah yang sederhana, masyarakat diharapkan dapat beralih dengan lancar ke Identitas Kependudukan Digital, membawa kita ke masa depan yang lebih efisien dan terhubung secara digital. ***

Editor: Hayyan

Tags

Terkini

Terpopuler