Sanksi Tegas bagi PSE yang Tidak Mendaftar, Kominfo: Kita Buat Aturannya Sangat Sederhana

- 22 Juli 2022, 12:42 WIB
Ilustrasi media sosial.
Ilustrasi media sosial. /Pixabay/PhotoMIX-Company

 

 

BERITA MANDALIKA – Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), baik dari dalam maupun luar negeri sedang ramai diperbincangkan di tengah masyarakat.

Pasalnya, beberapa platform digital yang biasa digunakan oleh masyarakat terancam untuk diblokir oleh Kominfo pada detik-detik terakhir pendaftaran PSE, Rabu, 20 Juli 2022.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, menjelaskan bahwa dasar hukum yang menyegerakan PSE Lingkup Privat untuk melakukan pendaftaran terdapat dalam UU ITE, PP Nomor 71 Tahun 2019, dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020.

“Dasar hukumnya ada di undang-undang ITE yang pertama, ada PP 71 dan turunannya, Permen 5 tahun 2020, dan juga ada perubahan waktu itu di permen 10 tahun 2021 kalo gak salah,” jelas Semuel.

Dia juga mengatakan tujuan dibuatnya aturan tersebut yaitu untuk menciptakan suatu ruang digital yang kondusif serta mampu memproteksi baik penyedia maupun penggunanya.

“Kenapanya itu karena kami Indonesia ingin membuat, menciptakan suatu ruang digital yang kondusif bagi semua pelaku usaha baik dalam maupun luar negeri. Untuk itu kami perlu mendata ini tuh manfaatnya baik bagi penggunanya maupun mereka sendiri,” ujarnya menambahkan.

Baca Juga Ini Alasan Kaki Remaja Citayam Fashion Week Tidak Bisa Diam Saat Diwawancara

Halaman:

Editor: Hayyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah