Resmi! Robot Trading Kini Legal Di Indonesia, Begini Penjelasannya

- 28 September 2022, 08:42 WIB
 Ilustrasi robot trading
Ilustrasi robot trading /PIXABAY/geralt


BERITA MANDALIKA - Investasi robot trading telah menelan korban yang cukup banyak dalam 1 tahun terakhir, dan jumlah kerugian diperkirakan mencapai Rp 10 triliun.


Untuk melindungi kepentingan semua pihak serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang bertransaksi, Bappebti akhirnya menerbitkan peraturan terkait robot trading pada awal September 2022 ini.


Peraturan tersebut mendefinisikan robot trading sebagai nasihat berbasis teknologi informasi barupa Expert Advisor.


Karena itu dalam memberikan nasihat robot trading tidak bekerja sendiri, melainkan dibantu dengan penasihat berjangka yang sudah mendapatkan persetujuan dari kepala Bappebti.


Jadim penasihat berjangka yang memberikan nasihat melalui si robot trading, dilarang menawarkan nasihat sebelum mengetahui informasi klien yang sedikit mengenai :


1. Kebutuhan klien
2. Arah transaksi
3. Kemampuan keuangan
4. Model dan target transaksi yang ingin diperoleh klien


Selain itu, penasihat berjangka dalam memberikan nasihat melalui di robot trading juga dilarang menjanjikan profit pasti kepada klien, menghimpun dana atau surat berharga dari klien, menjalankan transaksi atas nama klien, dan menawarkan berbagai keuntungan.


Bagi penasihat berjangka yang melanggat ketentuan tersebut, terdapat ancaman sanksi administratif berupa peringatan tertulis, dendan administrasi, hingga level paling ekstrim berupa pencabutan izin usaha.***

Editor: Hayyan

Sumber: Instagram @smartlegalid


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x