Tesla Kena Denda Rp 34 Miliar Karena Promosinya Lebay, Begini Penjelasannya

- 7 Januari 2023, 13:50 WIB
Logo Tesla
Logo Tesla /

BERITA MANDALIKA – Perusahaan mobil listrik besutan Elon Musk, Tesla, kena denda sebesar $2,2 juta atau sekitar Rp 34 miliar.


Denda tersebut dilayangkan oleh pengawas antimonopi di Korea Selatan, Korea Fair Trade Commission (KFTC)
KFTC menyebut Tesla terlalu berlebihan dalam mempromosikan mobil listriknya tersebut.


Promosi Tesla tentang jarak tempuh dan kecepatan pengisian daya mobil listriknya dianggap tidak sesuai dengan kenyataan.


Perusahaan milik Elon Musk tersebut dirasa terlalu berlebihan tentang jarak tempuh mobil hanya dengan satu kali pengisian daya.


Selain itu biaya bahan bakar yang lebih hemat daripada bensin, dan kinerja pengisian cepatnya di Korea.


Melihat hal tersebut, KFTC memberi denda kepada Tesla sebesar $2,2 juta atau sekitar Rp 34 miliar, karena dinilai telah berbohong kepada publik melalui iklan berlebihan tersebut.


Sementara itu, KFTC juga meminta kepada pihak Tesla untuk memberi penjelasan lebih detail ke situs-situs di Korea.
Karena setelah diselidiki, performa mobil listrik tersebut mengalami penurunan saat musim dingin hingga 51%.***

Editor: Hayyan

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x