Ditegur Kemenkominfo, Meta Hapus 1,65 Konten dan Iklan Judi Online

- 20 Oktober 2023, 16:53 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menggelar konferensi pers terkait pemberantasan perjudian online
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menggelar konferensi pers terkait pemberantasan perjudian online /dok/humas komminfo

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Menyusul teguran keras yang layangkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) kepada perusahaan Meta, perusahaan induk di balik platform sosial-media terkenal seperti Facebook, Instagram, dan WhatsApp untuk menghapus iklan yang memuat perjudian.

Berdasarkan laporan yang diterima oleh Menkominfo hingga 11 Oktober 2023, Meta telah menghapus lebih dari 1,65 juta konten terkait perjudian online, dan juga telah menyingkirkan lebih dari 450.000 iklan perjudian yang ditargetkan kepada pengguna di Indonesia dan melanggar kebijakan Meta.

"Meta ternyata merespon dengan sangat baik atas teguran yang saya layangkan," kata Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi di Jakarta, Jumat (20/10).

Sebelumnya, Kemenkominfo memberikan peringatan keras kepada Meta di Indonesia setelah menemukan konten dan iklan yang berkaitan dengan perjudian online di platform-platform media sosial yang dikelola oleh Meta.

Teguran ini tertuang dalam surat bernomor B703/M.KOMINFO/Al.05.02/10/2023 yang dikeluarkan pada tanggal 2 Oktober 2023, yang meminta Meta untuk dengan cepat mengatasi konten dan iklan perjudian online dalam waktu 24 jam setelah menerima surat tersebut.

 

Menkominfo Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa Meta telah merespons teguran tersebut dengan sangat baik. Pemerintah mengapresiasi langkah konkret yang diambil oleh Meta, induk perusahaan Instagram dan Facebook.

Budi juga mengajak platform digital lain untuk aktif berpartisipasi dalam upaya pemberantasan perjudian online di ranah digital Indonesia.

 

Halaman:

Editor: Hayyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x