MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT- Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, mengambil langkah proaktif dengan mengeluarkan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial.
Surat edaran ini menyoroti nilai etika, pelaksanaan nilai etika, dan tanggung jawab dalam pemanfaatan dan pengembangan kecerdasan artifisial (AI).
Dalam konferensi pers di Press Room Kementerian Kominfo, Menteri Budi Arie menjelaskan bahwa surat edaran ini secara khusus ditujukan kepada pelaku usaha aktivitas pemrograman berbasis kecerdasan artifisial pada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di sektor publik dan privat.
“Surat edaran ini kami tujukan kepada pelaku usaha aktivitas pemrograman berbasis kecerdasan artifisial pada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup publik dan privat,” jelasnya dalam Konferensi Pers Penerbitan SE AI di Press Room Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat.
Kebijakan Nilai Etika AI:
Surat edaran menegaskan lima nilai etika utama yang harus dijunjung tinggi dalam pemanfaatan AI. Yaitu inklusivitas, aksesibilitas, keamanan, kemanusiaan, dan kredibilitas serta akuntabilitas.
Pelaksanaan Nilai Etika AI:
Budi Arie menyampaikan bahwa PSE di lingkup publik dan privat diharapkan melaksanakan nilai etika melalui tiga pendekatan utama. Pertama, sebagai pendukung aktivitas manusia untuk meningkatkan kreativitas pengguna. Kedua, dengan menjaga privasi dan data agar tidak merugikan individu. Dan ketiga, dengan mengawasi pemanfaatan untuk mencegah penyalahgunaan AI oleh pemerintah, penyelenggara, dan pengguna.